Selasa, 31 Maret 2009

Membangun Kesepahaman Tentang Hutan Indonesia

Membangun Kesepahaman Tentang Hutan Indonesia

Pendahuluan
Hutan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia , karena hutan memberikan sumber kehidupan bagi kita semua. Hutan menghasilkan air dan oksigen sebagai komponen yang yang sangat diperlukan bagi kehidupan umat manusia. Demikian juga dengan hasil hutan lainnya memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan masyarakat.


Pengelolaan hutan bagi kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Pemanfaatan nilai ekonomis hutan bagi harus seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan hidup sehingga hutan tetap dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan.

Perlunya Kesepahaman tentang Hutan Indonesia

Sebelum lebih lanjut membahas topik tentang “Kesepahaman tentang Hutan Indonesia ” maka pertanyaan utama yang perlu kita jawab adalah, mengapa kesepahaman tentang hutan Indonesia tersebut diperlukan? Hal itu diperlukan karena hutan sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia .


Pada masa lalu hutan dieksploitasi secara besar-besaran oleh negara untuk dijadikan sebagai penopang pembangunan ekonomi nasional. Berbagai upaya dilakukan untuk memanfaatkan hutan semaksimal mungkin untuk meraih keuntungan ekonomis. Secara konseptual pemanfaatan hutan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dilakukan sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan tidak terdapat keseimbangan antara pemanfaatan dan upaya pelestarian. Setiap tahun hutan mengalami degradasi yang cukup tajam baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Pada masa sekarang dan masa depan, hutan tetap menjadi tumpuan bagi menopang pembangunan perekonomian bangsa ini. Hutan masih tetap menjanjikan bagi upaya peningkatan pendapatan nasional dan daerah serta pertumbuhan ekonomi. Namun demikian mengingat kondisi nyata hutan kita saat ini, maka keseimbangan antara pemanfaatan hutan dengan upaya pelestarian perlu menjadi komitmen bersama seluruh komponen bangsa.

Disamping fungsi ekonomisnya hutan mempunyai fungsi yang lebih penting lagi dalam menyangga sistem kehidupan nasional maupun global. Hutan mempunyai peranan dan fungsi yang sangat vital dalam menyangga lingkungan fisik dan lingkungan biotik, serta lingkungan sosial budaya. Fungsi ini tetap dijalankan oleh hutan dari dulu hingga sekarang dan ke masa depan.

Keberadaan hutan Indonesia yang merupakan hutan alam sangat pentingnya artinya dalam meningkatkan posisi tawar bagi bangsa Indonesia dalam percaturan politik-ekonomi global. Keberadaan hutan Indonesia yang lestari sangat diharapkan oleh negara-negara lain di dunia mengingat fungsinya sebagai paru-paru dunia. Efek rumah kaca pada negara-negara maju telah memacu peningkatan pemanasan global. Hal ini diharapkan dapat diantisipasi dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelsetarian hutan alam seperti hutan yng terdapat di Indonesia . Besarnya tuntutan negara maju agar Indonesia dapat menjaga dan mempertahankan kelestarian hutannya sebenarnya memberikan bargaining position yang sangat menguntungkan bagi Indonesia dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa ini.

Mengingat pentingnya peranan dan fungsi hutan bagi kehidupan bangsa Indonesia maka penting pula dilakukan upaya-upaya bagi pengelolaan kehutanan nasional yang berlandaskan prinsip-prinsip; manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. Tanpa memperhatikan prinsip-prinsip tersebut mustahil rasanya generasi mendatang akan dapat menikmati manfaat hutan seperti sekarang, dan bahkan mungkin pada masa itu hutan sudah tidak ada.

Sebagaimana kita ketahui pada masa lalu pengelolaan hutan kurang memperhatikan prinsip-prinsip; manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. Pada masa itu pengelolaan hutan diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan konsesi kepada kelompok konglomerat, yang kemudian diharapkan dapat memberikan trickle down effect kepada seluruh masyarakat. Namun kenyataannya hal ini tidak tercapai, sehingga akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan.

Untuk dapat mewujudkan pengelolaan kehutanan berdasarkan prinsip-prinsip yang diharapkan di atas maka diperlukan adanya kesepahaman dari seluruh stakeholders tentang hutan Indonesia . Kesepahaman dari semua stakeholders tentang hutan Indonesia merupakan suatu langkah strategis utama yang harus segera diwujudkan dalam waktu dekat.

Apakah itu Kesepahaman tentang Hutan Indonesia ?

Untuk dapat mewujudkan suatu Kesepahaman tentang Hutan Indonesia ( Indonesian Forest Accord) terlebih dahulu tentu harus jelas pengertian dari Kesepahaman itu sendiri. Kesepahaman tentang Hutan Indonesia dapat dipahami sebagai suatu komitmen bersama dari para stakeholders kehutanan mengenai kehutanan di Indonesia. Komitmen ini harus melibatkan seluruh stakeholders yang meliputi antara lain pemerintah (pusat dan daerah), lembaga penelitian dan perguruan tinggi, dunia usaha, pemerhati lingkung, serta masyarakat. Komitmen bersama ini akan dijadikan sebagai landasan berpikir dan bergerak bagi seluruh pihak dalam pengelolaan kehutanan.

Kesepahaman tentang Hutan Indonesia ini akan berfungsi sebagai pedoman, panduan dan landasan bagi berbagai pihak terkait dalam pengelolaan hutan. Bagi pemerintah (pusat dan daerah), Kesepahaman ini menjadai landasan dan pedoman dalam penetapan regulasi dan kebijakan bagi pengelolaan kehutanan. Bagi kalangan dunia usaha, Kesepahaman ini akan dijadikan landasan bagi pengembangan usaha bidang kehutanan. Bagi kalangan akademik, Kesepahaman ini dapat dijadikan landasan bagi penelitian dan pengembangan pemanfaatan dan kelestarian hutan. Sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan landasan bagi pemanfaatan hutan dan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kehutanan.

Materi Kesepahaman tentang Hutan Indonesia

Setelah kita menyadari pentingnya Kesepahaman tentang Hutan Indonesia , maka hal yang sangat penting untuk dibicarakan secara komprehensif adalah materi atau substansi dari Kesepahaman tersebut. Mengingat fungsinya yang sangat menentukan bagi pengelolaan hutan Indonesia ke depan materi kesepahaman ini harus dibahas secara seksama dan menyeluruh.

Pada kesempatan ini kami menawarkan beberapa point yang mungkin menjadi materi Kesepahaman ini, yaitu:

* Pengertian hutan.
* Fungsi dan pentingnya hutan dalam menyangga sistem kehidupan.
* Fungsi dan pentingnya hutan dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah.
* Visi dan misi pengelolaan hutan.
* Prinsip-prinsip atau kaidah yang harus dipenuhi dalam pengelolaan hutan.
* Kesepakatan untuk memanfaatkan hutan secara seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.

Dalam pengelolaan hutan, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) telah mencoba untuk merintis pembuatan kesepahaman dalam pengelolaan hutan. Pada tanggal 21 Mei 2001 yang lalu di Jakarta, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) telah menandatangani kesepahaman dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dalam pengelolaan hutan. Penandatanganan kesepahaman antara APKASI dengan APHI ini disaksikan oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Dalam kesepahaman tersebut dinyatakan bahwa APKASI dan APHI menyadari hutan bahwa merupakan sumber daya alam yang berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan hidup umat manusia secara lintas generasi, sehingga harus dikelola secara adil, merata dan berkelanjutan guna memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kesepahaman tersebut berlandaskan kepada semangat serta tanggung jawab bersama dalam melaksanakan pembangunan hutan dan kehutanan di Indonesia , khususnya di wilayah Kabupaten secara lestari. Azas yang digunakan dalam kesepahaman ini adalah azas manfaat, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan.

Dalam rangka membangun kesepahaman tentang hutan Indonesia ini mungkin kesepahaman antara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dapat menjadi langkah awal bagi terwujudnya Indonesia Forest Accord .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar