“Kalau kondisi ini terus belangsung, maka pulau-plau kecil dan wilayah pesisir terancam tenggelam. Apalagi hutan NTB mempunyai tingkat kerentanan yang cukup tinggi,”ujar Dr. Ir. Ruanda A. Suhardiman, M.Sc, dari Pusat Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Badan Planalogi, kepada wartawan usai seminar master plan kawasan hutan Empang Kampaja, di Wisma Daerah, Senin (1/12). Tingkat kerusakan saat ini, kata dia-- memang masih dalam batas normal di atas 30 persen sebagaimana ketentuan UU. Namun, kalau kondisi tersebut dibiarkan, maka kerusakan hutan akan meluas. Imbasnya, pulau-pulau kecil dan wilayah sekitar pesisir terancam tenggelam. “Ini juga tidak lepas dari pengaruh pemanasan global akibat makin meluasnya kerusakan hutan. Suhu mulai naik yang mengakibatkan air laut dipermukaan juga naik,”jelasnya.
Rizal Yanuarsa dari Litbang Insitut Pertanian Bogor (IPB) memberikan contoh kasus tingginya laju degradasi pada kawasan hutan Empang Kampaja Kecamatan Empang Sumbawa. Register Tanah Kehutanan (RTK) Empang Kampaja sejak tahun 1999 ditemukan laju degradasi hutan lindung sebesar 7,4 persen. Degradasi hutan produksi sebesar 38,5 persen dan degradasi hutan Produksi Terbatas sebesar 23,79 persen. Salah satu upaya untuk mengendalikan laju kerusakan hutan, menurutnya, dengan mengusulkan master plan Kawasan Hutan Empang Kampaja. Hutan tersebut dibagi dalam beberapa zona pemanfaatan dan pengembangan. Mana lokasi yang berbasis masyarakat, mana zona kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Termasuk zona pelindung untuk menjaga ketersediaan air, dari sekitar 53 ribu hektar luas kawasan tersebut. Upaya lain yang bisa dilakukan dengan membuat program untuk pengamanan hutan berbasis masyarakat. budi daya hasil hutan termasuk didalamnya lingkup Hutan Tanaman Rakyat (*/up)
Rizal Yanuarsa dari Litbang Insitut Pertanian Bogor (IPB) memberikan contoh kasus tingginya laju degradasi pada kawasan hutan Empang Kampaja Kecamatan Empang Sumbawa. Register Tanah Kehutanan (RTK) Empang Kampaja sejak tahun 1999 ditemukan laju degradasi hutan lindung sebesar 7,4 persen. Degradasi hutan produksi sebesar 38,5 persen dan degradasi hutan Produksi Terbatas sebesar 23,79 persen. Salah satu upaya untuk mengendalikan laju kerusakan hutan, menurutnya, dengan mengusulkan master plan Kawasan Hutan Empang Kampaja. Hutan tersebut dibagi dalam beberapa zona pemanfaatan dan pengembangan. Mana lokasi yang berbasis masyarakat, mana zona kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Termasuk zona pelindung untuk menjaga ketersediaan air, dari sekitar 53 ribu hektar luas kawasan tersebut. Upaya lain yang bisa dilakukan dengan membuat program untuk pengamanan hutan berbasis masyarakat. budi daya hasil hutan termasuk didalamnya lingkup Hutan Tanaman Rakyat (*/up)
SUMBAWA BESAR, Sumbawanews.com.-
selamatkan hutan kita jangan sampai hutan tinggal cerita dan anak cucu kita tidak tahu bentuk hutan
BalasHapus